Masihkah ada Keadilan untuk Rakyat Kecil. Hal di sampaikan ketika awak media menelusuri sebuah kasus. Walaupun saya dari rakyat jelata saya tau aturan hukum dan taat hukum, atas pelaporan PJ Kades Kembang manis Eva Sari SH,MH tersebut ke Polres Empat lawang yang diduga melakukan tindakan pemecatan terhadap perangkat desa Kembang manis tanpa ada kordinasi dengan camat dan bersikap main hakim sendiri. Semoga permasalahan ini mendapatkan perhatian dan Bantuan hukum dari Kementrian Dalam Negri dan Presiden RI.
Atas terlapornya Mariyana aktivis Empat lawang tersebut ,awak media langsung konfirmasi di jelaskannya sesuai di periksa di Markas Polres Empat lawang tersebut.
"Hari Rabu tgl 23 sesuai janji saya untuk meminta waktu kepada pihak Polres habis PSU saya akan datang ke Polres Empat Lawang untuk klarifikasi laporan PJ Kemang manis Ibu Eva Sari SH,MH mengenai postingan saya di tik tok, atas nama Mariyana.
Saya sudah memberikan keterangan di ruangan Pidsus Polres Empat lawang saya sampaikan, " keterangan saya silahkan di kembangkan oleh APH sekalipun saya jadi tersangka atas laporan PJ Kemang manes tersebut kalau nanti TERBUKTI??
Bagi saya tidak masalah yang perlu di garis bawahi PJ Kades Kemang manis adalah seorang ASN bisa memecat perangkat desa secara sepihak Tanpa ada rekomendasi Camat Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, ucap Mariyana.
Permasalahan ini saya atas nama Rakyat jelata siap pasang badan membela rakyat yang di Perlakukan Se enak nya saja memecat dan itu sudah melanggar amanah undang undang, masalah ini kami akan bawa ke Kementerian Dalam Negeri karena saya percaya dengan hukum.
Silakan PJ Kades Kemang manis buat aturan, saya menjunjung tingi institusi Polri dan angota penyidik Polres Empat Lawang sudah menjalankan tugas sesuai dengan SOP atas pelaporan PJ kades tersebut kepada saya.tegas Mariana aktivis empat lawang
Narasumber : Mariyana
Jurnalis : Syafri
Social Header