Menanggapi pemberitaan terbaru di semua flatpom media terkait dugaan pelanggaran aturan membangun kebun utamanya diduga banyak pelangaran, bahkan mengarah ke praktek perolehan lahan secara ilegal.
Kalaupun legal artinya tahapan proses awalnya penuh trik manifulasi dan dugaan pemalsuan dokumen ,berdasarkan pembanding penyelengaraan perkebunan sawit berscala besar dan acuan yang sudah di atur oleh permentan ,serta Perda di Kabupaten masing -masing,
Seyogyanya PT Minamas yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mau menyesuaikan diri dan berani transfaran dalam menanggapi somasi masyarakat terhadap lahan yang di claim tidak di bayar kan GRTT nya serta tidak ada bagi hasil atau pun bagi lahan plasma.
Hal di atas ,di benarkan oleh Rusliyadi,SH selaku penerima kuasa dari masyarakat pelanjau jaya ,,Marau Ketapang,Kalbar,
Melalui selulernya, Rusliyadi mengatakan ,bahwa dari clausul dan hasil pengalian informasi di masyarakat ,bahwa dugaan sementara ada indikasi pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan, karena kita Negara Hukum ,Kita Tegakan Hukum dan HAM. Kita sudah melayangkan Somasi ke pihak PT Minamas, sekarang menunggu tanggapan.
Kita juga berterimakasih kepada Presiden RI Bapak Jendral H Prabowo Subianto sudah menanggapi keluhan masyatakat terhadap kisruh konflik Agraria di kawasan IUP Perusahaan Seluruh Indonesia.
Dengan ada nya pembentukan Satgas perkebunan yang di pimpin oleh kementrian ATR serta melibatkan Kejaksaan Agung, saya optimis kalau aturan di efaktifkan, clayen kami mendapatkan hak nya,Tutup Rusliyadi,SH.
Narasumber : Rusliyadi,SH
Jurnalis : (Dominikus)
Social Header