Breaking News

HASIL PILKADA KABUPATEN EMPAT LAWANG RESMI DI GUGAT LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAHAM KE MAHKAMAH KONSTITUSI

 

Menurut pengakuan dari Direktur LBH PAHAM Sumsel kepada awak media, Martadinata, S.H, permohonan sudah didaftarkan dan sudah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi, harapan kita Mahkamah Konstitusi membuat putusan hukun mengatasi persoalan dugaan pelanggaran di Empat Lawang ini, kita berdoa semoga permohonan ini dikabulkan agar pilkada di Empat Lawang dapat diulang dengan dimulai dari tahapan penetapan pasangan calon ucapnya.

Terkait Pilkada empat lawang terdapat persoalan dugaan pelangaran hukum yang sanggat spesifik dan sanggat serius, dimana KPU Empat Lawang diduga kuat menghilangkan hak-hak warga Negara dalam penyelengaraan Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Empat Lawang.

Ada tiga pristiwa hukum yang berbentuk dugaan pelangaran terhadap konstitusi yang sanggat serius, diantaranya:

1. KPU Empat Lawang dengan sengaja menghilangkan hak pasangan yang sudah mendaftar yaitu H. Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati untuk mendapatkan kesempatan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati;

2. KPU Empat Lawang menghilangkan hak warga Negara dengan menolak kehadiran semua lembaga pemantau dalam penyelengaraan pemilihan;

3. KPU Empat Lawang melalui jajarannya dengan sengaja menghilangkan hak warga negara dengan tidak membagikan undangan kepada warga yang terdaftar dalam DPT;

Dari ketiga pristiwa hukum tersebut, menempatkan LBH PAHAM memiliki posisi hukum untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, hal ini dikarenakan semua mekinesme hukum berkaitan dengan pilkada empat lawang sudah selesai semuanya, maka bagian akhir dari penyelengaran pilkada ini haruslah diuji apakah KPU Empat Lawang sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau justru sudah melangar ketentuan undang-undang.

Satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji tindakan hukum dari KPU Empat Lawang ini adalah Mahkamah Konstitusi.
© Copyright 2022 - TINTA.CO.ID