Diduga Grandpa's Village SPA & Massage Tawarkan Praktik Prostitusi di Jakarta Barat
JAKARTA, – Nampaknya masih banyak pengusaha yang dengan sengaja dengan dugaan menyajikan praktik prostitusi berkedok SPA & Massage atau biasa juga disebut pijat kebugaran. Dari hasil narasumber yang tidak ingin diketahui, sebut saja (M) ada tempat yang diduga telah menyediakan praktik tersebut. Bernama Grandpa's Village SPA & Massage yang berada di kawasan Greenville Jl. Mangga Raya Blok D, Duri Kepa, Kebon jeruk, Jakarta Barat. 21/12/2024
"Dengan rasa penasaran" lanjut tim investigasi dengan memulai melalui chat WhatsApp dan langsung di sambut oleh admin Grandpa's SPA & Massage dengan foto-foto wanita muda dan berparas cantik dan bernuansa foto terapis nan seksi berpakaian dalam yang siap melayani para lelaki hidung belang.
"Langsung saja, bagi pengunjung yang datang ke Granpa's SPA & Massage juga termasuk service plus. Dengan pricelist Double J' Pot Banana Heaven silver 485, Gold 615 dan platinum 700 mendapatkan fasilitas pijat berdurasi 100 menit. Heaven silver 365, Gold 465 dan platinum 550 70 menit. 3'ome silver 830, gold 1030 dan platinum 1200 durasi 100 menit. Heaven Xtra Massage silver 425, gold 525 dan platinum 625 durasi 90 menit. Double Heaven Heaven 2X silver 585, gold 725 dan platinum 925 durasi 100 menit. Banana silver 265, gold 365 dan platinum 400 durasi 70 menit. sesuai SOP yang ditentukan. Selain pijat, pengunjung juga mendapatkan pijat sensasional yang biasa di istilahkan petik mangga dengan kata lain Hand Job (HJ) dan Blow Job (BJ) dan Fuck Job (FJ)” tutur admin melalui chat WhatsApp.
Cukup membayar senilai Rp.1,2 juta sudah mendapatkan service All In threesome (dua terapis). Artinya, pengunjung sudah mendapatkan pijat kebugaran dan Fasilitas diluar SOP. Dengan berdurasi 70 hingga 100 menit. Seperti yang tertera dalam pricelist Granpa's SPA & Massage.
Sampai berita ini di tayangkan kamipun belum mendapat jawaban dari instansi terkait yang membawahi dunia hiburan SPA & Massage di tingkat Walikota Jakarta Barat.
Seperti Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Ancaman hukumanya minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda Rp 500 ribu hingga 30 juta.
Adapun Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 berbunyi:
Setiap orang dilarang: Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; Menjadi penjaja seks komersial; Memakai jasa penjaja seks komersial.
(Tim)
Social Header