Breaking News

22 PEKERJA PASUKAN ORANGE MEMPERJUANGKAN HAKNYA MENUNTUT LEMBAGA PEMERINTAH

Sebanyak 22 orang pekerja yang dikenal dengan Pasukan Orange saat ini sedang memperjuangkan haknya dan sekaligus bertindak sebagai Para Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang didampingi oleh Kuasa Hukum Manambak Silalahi, S.H, Ahmad Fauzi, S.H dari Kantor Hukum MANAMBAK SILALAHI, S.H & REKAN telah mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada MENTERI DALAM NEGERI cq GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA cq DINAS LINGKUNGAN HIDUP UNIT PENANGANAN SAMPAH BADAN AIR beralamat di Jalan Mandala V No.67 Cililitan Besar Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Sebagai TERGUGAT dan BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS) CEGER Jl.Raya Mabes Hankam No 49 RT 3 RW 2 Ceger Kec.Cipayung Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Sebagai TURUT TERGUGAT. 

Gugatan Perdata sebagaimana dimaksudkan telah tergister dengan Nomor Perkara : 681/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM dan hari Selasa 17 Desember 2024 menjadi agenda sidang pertama sekaligus untuk pemeriksaan berkas maupun identitas Para Penggugat, sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Prof.Oemar Seno Adji.

Adapun dalil-dalil tuntutan Para Penggugat adalah berawal dari masa kerja dari tahun 2014 sampai dengan 2022 di Instansi Tergugat sebagai pekerja Penanganan Kebersihan dengan Pekerja Kontrak Perorangan Badan Air Wilayah Jakarta Barat dengan Sumber Dana DPA 2022 Unit Pelaksanaan Kebersihan Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 Kode Rekening Anggaran 5.1.02.02.01.0051 (Belanja Jasa Pengelolaan Sampah) waktu Pelaksanaan Pekerjaan 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022. Nilai Pekerjaan/Uraian Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Petugas Sampah Kali/Pasisir/Laut/Waduk/Penghubung/Saluran Mikro. Harga Satuan 6.842.159  total sebesar Rp 88.948.067 per setiap orang. Para Penggugat bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) diperpanjang setiap tahunnya terhitung dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2022. Dalam SPK hak-hak Para Penggugat diatur secara terurai dan tertuang dalam Pasal 8 bagian a terdiri dari upah, cuti, jaminan BPJS Kesehatan, jaminan BPJS ketenagakerjaan dan apresiasi sebesar x x upah dalam 1 (satu) bulan. 
“Akan tetapi faktanya hak tersebut tidak sesuai, khususnya pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan, Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, hal mana yang diklaim oleh Tergugat kepada Turut Tergugat adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) notabene dalam Surat Perintah Kerja, JKK dan JKM dibayarakan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Pasal 10 Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan sub b, ujar,” Manambak Silalahi,S.H kepada wartawan jejak Kasus group usai sidang.

Terbongkarnya perbedaan potongan para Penggugat berdasarkan surat Berita Acara yang diterbitkan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger (Turut Tergugat) tanggal 20 September 2024, terdapat klaim BPJS yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air adalah tidak sesuai dengan tertuang dalam Pasal 8 bagian a Surat Perintah Kerja. Adapun perbedaan potongan upah setiap bulannya yang dialami Para Penggugat bervariasi besaran jumlah potongan yaitu mulai dari sebesar Rp 166.538, Rp 147.788, Rp 129.038, Rp 110.288, Rp 90.999, Rp 84.868. Sementara JKK dipotong dari Upah Penggugat sebesar Rp 60.895 sedangakan JKM 20.526 total sebesar Rp 81.422. “Jika dirunut dari hitungan potongan upah setiap bulannya sangat bertolak belakang dengan jumlah skema iuran JKK dan JKM, padahal semestinya untuk JKK dan JKM tidak boleh dipotong karena sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelas Manambak Silalahi, S.H saat mendampingi Para Penggugat. Manambak Silalahi, S.H juga menambahkan bahwa selisi potongan upah cukup signifikan dan terdapat potongan upah yang berbeda-beda semestinya apabila potongan upah peruntukannya adalah JKK dan JKM sepantasnya tidak ada perbedaan oleh karena penentuan hitungannya telah diatur oleh Undang-Undang, kenyataannya bertolak belakang dengan apa yang tertuang dalam SPK maka terdapat estimasi kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar kurang lebih Rp 100.582.900 (seratus juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) dan sekaligus menjadi kerugian materiil sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), senada menjelaskan bahwa pengakuan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger (Turut Tergugat) pekerja yang di pekerjakan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Cq Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air kurang lebih sebanyak 7.000 orang,”.   
Dan selanjutnya akibat adanya perbedaan potongan upah Para Penggugat ditambah pula klaim BPJS dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Cq Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air bertolak belakan dengan yang tertuang dalam SPK, potensi pelanggaran hukum potensinya kemungkinan besar mengarah Tindak Pidana Korupsi. 
Mengapa tidak upah yang diterima Para Penggugat adalah Uang Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung dari sejak mulainya bekerja yaitu tahun 2014 sampai dengan 2022 ditambah pula salah menerapkan Surat Perintah Kerja (SPK). Acara sidang terbuka untuk umum yang digelar selasa 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa dihadiri oleh Tergugat yaitu MENTERI DALAM NEGERI cq GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA cq DINAS LINGKUNGAN HIDUP UNIT PENANGANAN SAMPAH BADAN AIR beralamat di Jalan Mandala V No.67 Cililitan Besar Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta maupun BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS) CEGER Jl.Raya Mabes Hankam No 49 RT 3 RW 2 Ceger Kec.Cipayung Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Sebagai TURUT TERGUGAT. Kemudian sidang lanjutan akan digelar Kembali pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Narasumber : Manambak Silalahi SH

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - TINTA.CO.ID