PROF SUTAN NASOMAL SH,MH MENYAMPAIKAN SIAPA SAJA YANG MENGHAMBAT DAN MENGHINA INSAN PERS DI KAB BOGOR BISA DI PIDANAKAN
Bogor – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, membuat perkataan yang tidak pantas , Kamis 28/11 di Graha Wartawan Kabupaten Bogor hal ini terjadi ketika Wartawan Indonesia Bersatoe yang dalam agenda aksi unjuk rasa ke dinas sosial berkumpul di Graha Wartawan, dimana Dedi mengatakan tidak setuju wartawan yang akan unjuk rasa berkumpul di Graha Wartawan" saya keberatan kalian kumpul di kantor kami (red PWI) karena tidak memberitahukan sebelumnya akan ada kumpul masa aksi disini," Ucap Dedi kepada Wartawan Indonesia.
Yang menarik lagi Dedi mengatakan kenapa tidak minta ijin dahulu ke kami, ini kan kantor kami harusnya ijin dahulu, kan ada nomor.telepon kami, sekarang silahkan kumpunya diluar kantor saja, ucapnya.
Perlu diketahui bahwa aksi ujuk rasa Wartawan Indenesia bersatoe terdiri dari 25 organisasi wartawan yang akan unjuk rasa ke Dinsos dengan titik kumpul di Graha Wartawan Kabupaten Bogor. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa Graha Wartawan adalah milik Insan Pers Kabupaten Bogor. Kantor ini bukan hanya milik 3 organisasi saja Ucap Jamal Ketua IWO Indonesia Kab Bogor," ini kan di bangun dari uang APBD kenapa hanya dimiliki hanya segelintir organisasi" ungkapnya.
Menurut Dedi Graha Wartawan adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan jurnalistik yang bersifat profesional dan netral, bukan sebagai tempat untuk melakukan aksi demonstrasi atau pertemuan yang berpotensi mengundang kontroversi.
Hal lain Dedi juga mengatakan di beberapa rilis media bahwa "ia menyayangkan adanya pihak yang menggunakan nama wartawan untuk melakukan aksi tanpa kordinasi dengan organisasi resmi hal ini dapat mencoreng citra profesi wartawan yang sebenarnya memiliki kode etik dan tanggung jawab besar ke masyarakat," ucapnya di beberapa media.
Pemerhati Insan Pers PROF KH SUTAN NASOMAL menyampaikan ke semua media bahwa melarang kegiatan Insan Pers apalagi sampai melarang menghambat di gedung graha wartawan kabupaten Bogor bisa di PIDANAKAN karena ada unsur menghambat atau menghina wartawan yang bukan anggota PWI. Gedung Graha Wartawan bukan milik PWI hal tersebut disampaikan kepada media. Maka wajib seorang Ketua DPC PWI meminta maaf secara resmi dan ditayangkan di 1500 media yang ada di kabupaten Bogor
Hal ini menimbulkan polemik dikalangan organisasi media di Kabupaten Bogor, atas pernyataan Dedi tersebut maka Ketua Organisasi DPC PWRI BOGOR RAYA dan media se Kabupaten Bogor berencana akan menanyakan ke Bupati (Sekda) dan Diskominfo terkait hak penggunaan Graha Wartawan tersebut. Perlu kedewasaan seorang Pimpinan PWI Kab Bogor bila mengatakan sesuatu di luar kapasitasnya. Apalagi sudah merasa Gedung Graha Wartawan milik PWI saja
Semua Ketua DPC organisasi Pers di Kabupaten Bogor menegaskan pentingnya menjaga independensi dan citra profesi wartawan di tengah masyarakat. “
Ucapan Seorang Ketua DPC PWI Kabupaten Bogor bisa dituntut ke ranah hukum karena sudah melakukan perbuatan yang menghambat melarang menghina semua Organisasi Pers dan merendahkan secara terbuka melalui berita di media menurut Rohmat Selamat SH,M,Kn
Wartawan Indonesia di Kabupaten Bogor tidak perlu ragu dan sungkan melaporkan ucapan dari Ketua PWI Kabupaten Bogor ke APH dan meminta pertanggung jawabannya.
Bila memang gedung graha wartawan adalah milik pribadi Ketua DPC PWI Kab Bogor atau hadiyah dari pemerintah Kabupaten Bogor untuk DPC PWI maka harus di buktikan di meja hukum.
Maka sikap tegas dari semua INSAN PERS harus melaksanakan pelaporan yang resmi ke pihak APH.
Narasumber : Pemerhati Insan Pers
Bapak Prof KH Sutan Nasomal SH,MH
Bapak Rohmat Selamat SH,M,Kn
Seluruh Ketua Organisasi Pers Nasional di Kabupaten Bogor
Social Header