Breaking News

Pemerhati Politik & Berprofesi Sebagai Advokat Manambak Silalahi SH Menghimbau Kepala Desa Seluruh Indonesia Harus Netral

Mendekati masa tenang PILKADA maka gunakanlah secara maximal dan tertib. Tidak ada lagi manuver dan saling gedor di seluruh Indonesia

Menyadari PILKADA adalah upaya menegakkan pilar dan tiang Demokrasi maka sudah sepatutnya dilaksanakan dengan benar dan tidak di nodai oleh sekelompok orang dengan oleh money politic atau melaksanakan penekanan kepada Kepala Desa agar memenangkan pasangan calon kandidad cabup/cawabup atau cagub/cawagub tertentu.

Kepala Desa harus menyadari bahwa masyarakat saat ini sudah tidak buta politic. Manambak Silalahi menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar tidak membuka peranan ganda. Ikut serta dalam politik kotor. Sudah banyak keluhan masyarakat yang diterima KPU dan Bawaslu dengan adanya permaenan kotor pada PILKADA pada waktu yang lalu.

Harusnya Kepala Desa menghindari permaenan kotor serta melaporkan bila ada salah satu penguasa yang melakukan penekanan untuk memenangkan salah satu kandidat calon tertentu. Jangan terjebak pada kepentingan politik sesaat karena akan merugikan banyak masyarakat.

Hukuman untuk Kepala Desa Yang Tidak Netral harusnya ditambah dan diperberat. Contoh hukuman pidana penjara 5 sampai 7 tahun atau Denda sampai 5 Milyar

Meninjau hukuman yang ada saat ini belum cukup untuk membuat jera sepertinya : 

Kepala desa yang tidak netral memiliki risiko dijatuhi hukuman secara administratif maupun pidana yang prosesnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ancaman pidana bagi ASN,

Anggota Bawaslu RI mengingatkan ada ancaman pidana bagi yang melanggar. Ia mengatakan pelanggar akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

Sanksi kepada yang terbukti melakukan adalah pidana penjara 1 bulan paling singkat, dan paling lama 6 bulan," ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu. Sanksi lainnya yakni denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta. Kepada Media hal ini disampaikan (Bogor. 21/11/2024)

Maka perlu dipertimbangkan oleh DPR RI atau MK untuk melakukan penambahan sangsi hukum bagi Kepala Desa Yang Tidak Netral di masa pelaksaan Pesta Demokrasi (Pemilu)

Narasumber : Manambak Silalahi SH

© Copyright 2022 - TINTA.CO.ID