Pemerhati Hukum Terhadap Dampak Kekerasan Kepada anak dari LBH - MATA HUKUM INDONESIA
( LBH-MHI ) Advokat M Zaenal Arifin SH sangat menyayangkan ada perbuatan dari masyarakat yang melakukan penganiayaan kepada anak berusia 10 tahun dengan melakukan kekerasan di setrum kemudian di banting dan di cekoki minuman keras.
Ada hal yang sangat penting agar APH harus tanggap kepada peristiwa kejadian kekerasan penyiksaan terhadap anak. Anak anak yang tidak berdaya harus di lindungi dan mengikuti perawatan serta pemulihan. Terhadap para pelaku yang sangat tega melakukan perbuatan melanggar hukum sangat tepat bila dihukum seberat beratnya
Pasal 170 KUHP Jo Pasal 80 ,ayat (1) Jo pasal 76 .c UU. No : 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dgn ancaman 3 tahun 6 bln.
Pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan
Informasi yang viral di media sosial, seorang bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya dengan dibanting, disetrum hingga disiram minuman keras (miras) oleh warga.
Penganiayaan ini lantaran bocah tersebut dituduh mencuri uang senilai Rp700ribu di tempat penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan adanya peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024) lalu.
Maka peranan pemerintah baik dari RT/Rw, Lurah, Polsek dan Polres harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat baik di tingkat kelurahan atau di seluruh sekolah dengan melibatkan peran para orang tua agar melindungi anak anak dari kekerasan penganiayaan serta pelecehan.
Agar hal tindakan kekerasan kepada anak bisa berkurang dan anak anak terlindungi hak haknya. Semoga kasus kekerasan ini tidak boleh terjadi lagi. Hukum seberat beratnya terhadap para pelaku yang berbuat kekerasan penyiksaan penganiayaan serta pelecehan terhadap anak
Narasumber :
Advokat. M. Zaenal Arifin SH
LBH - MATA HUKUM INDONESIA
( LBH-MHI )
Social Header