Breaking News

DUGAAN SEWA MENYEWA LAHAN OLEH PEMKAB REJANG LEBONG TERHADAP PT AGROTEA BUKIT DAUN DI LAPORKAN LSM PEKAT SUDAH TAHAP PENYELIDIKAN POLDA BENGKULU.

Pengusutan terhadap dugaan korupsi dan mafia tanah dalam sewa menyewa lahan kebun teh oleh pemkab rejang lebong kepada PT. AGROTEA Bukit Daun yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pekat Bengkulu yang kini ditangani polda bengkulu telah mengalami kemajuan.

 dengan dibuktikan bahwa hari ini polda bengkulu telah mengirim surat kepada pelapor terkait pemberitahuan penanganan laporan pengaduan masyarakat dengan surat nomor: B/218/X/RES.7.4/2024/Ditreskrimsus tertanggal 11 oktober 2024.

Surat pemberitahuan penanganan laporan pengaduan masyarakat tersebut di tanda tangani oleh polda bengkulu. 

  didalam surat tersebut di jelaskan bahwa Ditreskrimsus polda bengkulu telah menerima surat dari pelapor dan mempelajari selanjutnya ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pekat Bengkulu di sampaikan kepada Kapolda bengkulu pada tahun 2022 bermuara kepada Kapolda baru.

Jalan panjang pengawasan masyarakat terhadap kasus dugaan korupsi dan mafia tanah pada sewa menyewa lahan kebun teh oleh pemkab rejang lebong kepada PT.Agrotea Bukit Daun ini sudah cukup lama bahkan kasus ini perna di hentikan oleh pihak Tipiter Polda Bengkulu.

Namun kegigihan Lembaga Swadaya Masyarakat Pekat Bengkulu tetap berjuang agar kasus ini tidak hilang begitu saja dan alhamdulilah kini Polda Bengkulu telah menyampaikan surat perkembangan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyelidikan.

  Awak media langsung menemui Ishak burmansyah (burandam) sekretaris LSM PEKAT menjelaskan "Semoga saja peningkatan ke tahap penyelidikan ini merupakan agin segar penegakan hukum terhadap kasus korupsi dan mafia tanah yang ada di provinsi bengkulu.

 semoga peningkatan status ini bukan hanya untuk menyenangkan hati masyarakat namun lebih kepada ke profesional kepolisian polda bengkulu dalam menangani kasus kasus yang diduga melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku."

Sebab kuat dugaan adanya naik setatus pengusutan kasus tersebut diatas dikarenakan derasnya desakan masyarakat terhadap polda bengkulu dalam pengusutannya yang terkesan lamban bahkan tidak berpihak kepada kebenaran.

" hari ini kita sudah melihat adanya perubahan status ke tahap penyelidikan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat rejang lebong khususnya dan provinsi bengkulu umumnya."

Sebut  ishak burmansyah sekretaris LSM Pekat Bengkulu mengakhiri ucapannya .hingga berita ini di tayangkan.

© Copyright 2022 - TINTA.CO.ID