Bogor - Tiga Pemerintah Desa di Kabupaten Bogor resmi digugat Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) ke Komisi Informasi Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Pasalnya, gugatan tersebut diajukan lantaran Permohonan Informasi dan Dokumentasi kepada Pemdes Tugu Utara, Pemdes Citapen, dan Pemdes Sukagalih tidak ditanggapi.
Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten Bogor Ketua mengatakan, bahwa gugatan ini bermula pada tanggal 31 Mei 2024, kami mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Namun permohonan kami tersebut tidak ditanggapi oleh PPID dari ketiga desa tersebut," ungkap Haidy kepada wartawan, Senin (19/08/2024).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 (7) UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka apabila dalam 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan PPID tidak memberi tanggapan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, sebutnya.
Merujuk pada pasal ini, maka kami mengajukan keberatan kepada atasan PPID yang menurut Perki Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa adalah Kepala Desa pada tanggal 13 Juni 2024. Namun Surat keberatan yang kami ajukan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Pemdes.
Berhubung surat keberatan yang kami ajukan tidak ditanggapi atau tidak dikabulkan oleh tiga Pemdes tersebut, maka sesuai ketentuan pasal pasal 36 (1) dan (2) UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik; serta Pasal 5 PERKI 1 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa informasi.
Menerangkan bahwa pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada komisi informasi, apabila telah habis masa 30 hari surat keberatan tidak ditanggapi oleh Atasan PPID ; dan/atau tidak puas dengan tanggapan yang diterima pemohon dari atasan PPID.
"Untuk itulah kami mendaftarkan gugatan ketiga Pemdes tersebut ke komisi informasi Jawa Barat," kata Haidy.
Masih kata Haidy, tujuan informasi ini dimohonkan oleh KANNI Kabupaten Bogor adalah untuk dijadikan sebagai informasi awal dalam melaksanakan tugas sebagai sosial kontrol atau pengawasan masyarakat sebagaimana dijelaskan secara utuh dan detail dalam PP 43 tahun 2018.
Selain dijadikan sebagai informasi awal, informasi ini juga merupakan Hak konstitusi masyarakat yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 28F UUD 1945 dan pasal 3 dan 4 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sehingga Pemerintah Desa mestinya memahami hal ini dan dapat ditindaklanjuti dengan itikad baik.
Sebab dalam UU keterbukaan informasi publik telah diatur kewajiban dan tanggung jawab setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi terbuka kepada publik atau pemohon.
Haidy berharap agar gugatan yang telah diajukan ini, Komisi Informasi Jawa Barat dapat segera disidangkan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi.
"Para majelis komisioner yang menangani gugatan sengketa informasi yang kami ajukan ini dapat diselesaikan secara profesional dan penuh keadilan sesuai hukum yang berlaku,"tandasnya.
Narasumber : Haydi Arsyad
Social Header