Bogor, Terkait temuan temuan dari aduan masyarakat mengenai aturan PPDB yang merugikan siswa cerdas di wilayah Bogor
Maka PWRI BOGOR RAYA mengirimkan surat aduan ke KOMISI 4 DPRD KAB BOGOR agar bisa memberikan waktunya untuk memusawarahkan permasalahan PPDB
Dari bulan juli sampai agustus 2024 tidak juga direspon oleh Komisi 4.
Apakah membahas PPDB Komisi 4 menjadi alergi dan tutup mata.
Mendapatkan fasilitas di sekolah negri adalah dambaan siswa cerdas dan sudah di atur dalam uu 20 thn 2003 sistem pendidikan sekolah, pasal 7 ayat 2 sisdiknas, Permendikbud Ristek No 1 thn 2021 PPDB yang bermasalah dalam program wajib sekolah.
Dengan adanya polimik yang merugikan siswa cerdas untuk bisa sekolah di Sekolah Negri SMP SMA setara serta diduga menciptakan diduga pungli di dalam sistem PPDB maka perlu kiranya PWRI BOGOR RAYA meminta di hentikan dan di bubarkan sistem PPDB dan kembali kepada sistem NEM.
Jangan menciptakan aturan yang merugikan siswa cerdas dan di duga menciptakan pungli dalam penerimaan siswa baru pada Sekolah Negri SMP dan SMA
Kelemahan dalam PPDB adalah para pemerhati pendidikan tidak di libatkan seperti inteligen, BRIN, TNI serta POLRI, Lembaga Media Nasional, LSM dan kelompok intelektual di masyarakat dll
Melihat komisi 4 DPRD KAB BOGOR tidak merespon agar ada ruang komunikasi permasalahan PPDB saat ini dengan PWRI BOGOR RAYA. Maka menjadi tambah luas kecurigaan masyarakat ke seluruh para pelaksana pendidikan nasional saat ini memiliki kesalahan dalam menjalankan wewenangnya.
Sampai berita ini di tayangkan tidak ada respon dari KOMISI 4 KAB BOGOR.
Semoga DPR RI dapat membantu memberikan solusi dan tanggap terkait harapan masyarakat.
Narasumber : DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesian Bogor Raya.
Media www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header